Diduga Proyek Siluman, Pekerjaan TPT Tanpa Papan Informasi
Pangandaran, globalaktual.com – Mengacu pada undang- undang KIP no. 14 dan Intruksi Presiden no 70 tahun 2014 dimana setiap warga berhak mendapatkan informasi.
Salah satu proyek pekerjaan tahanan penyangga tanah ( TPT ) di jalan Panyingkiran desa Cibenda kecamatan Parigi kabupaten Pangandaran tidak terlihat papan nama pekerjaan.
Padahal setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara diharuskan memasang papan informasi demi ketransparanan suatu pekerjaan.
Tidak terpasangnya papan informasi artinya sudah mengabaikan aturan dan undang- undang yang ada.
Seorang warga ketika ditanyakan menyampaikan, bahwa dirinya bingung, pekerjaan siapa dan dari mana tidak tahu, karena tidak ada papan mana proyek..Padahal sebagai masyarakat pun harus tahu. Jenis apa pekerjaannya dan menggunakan anggaran dari mana, kalau ini seolah ditutup – tutupi.
“Kami sebagai warga sangat kecewa dengan pekerjaan ini asal – asalan, proses pengadukanpun pakai manual tidak menggunakan mesin molen. Juga akses jalan turtup total tanpa ada jalan alternatif,” paparannya. (Yaya)