Parlemen

Fraksi Kerja DPRD Pangandaran Berikan Pandangan Umum Terhadap Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

Pangandaran, globalaktual.com – Fraksi Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran memberikan pandangan umum atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Selasa (19/09/2023).
Dikemukakan oleh Dyah Retu Badraeni, bahwa Fraksi Kerja memahami jika saat ini dihadapkan di lapangan dengan tidak mudah untuk dilalui sikap optimisme dalam menajalankan tantangan tersebut harus tetap ada.
Seperti yang diketahui bersama, bahwa tetap berupaya dalam memulihkan kondisi perekonomian yang menjadi kebutuhan bersama yang perlu diselesaikan bersama demi tercapaianya suatu masyarakat yang adil, sejahtera dan makmur.
Oleh karena itu, rancangan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 harus sesuai dengan prioritas ketentuan yang ada, dan diharapkan memberikan kebijakan dalam pengelolaan sumber daya pendapatan dan kemampuan keuangan daerah agar dilakukan secara efesiensi dan efektif supaya nantinya benar–benar tepat sasaran, transparan di semua lapisan masayarakat.
Setelah melihat beberapa lampiran APBD tahun anggaran 2023, ada beberapa hal yang ingin disampaikan, diantaranya:
1. Berkenaan dengan berkurang PAD kami berharap Pemda melakukan analisis dalam guna pendapatan potensial yang ada belum optimal.
2. Disamping pendapatan dari pemerintah pusat dapat dimanfaatkan dengan bijak serta diimbangi pula dengan langkah-langkah konkrit supaya tidak ketergantungan.
3. Pemda harus lebih selektif lagi terhadap perubahan–perubahan berbagai program.
4. Kami ingin mengetahui target kinerja yang ingin dicapai Pemda dalam anggran perubahan ini.
Dalam hal ini, Fraksi Kerja DPRD Kabupaten Pangandaran menyetujui tentang perubahan tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya, sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
(Abdullah Haris – ADV)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *