Parlemen

Bupati Musi Hj Ratna Machmud Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Mendengarkan Pansus-Pansus Terhadap 3

MUSI RAWAS, globalaktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Musi Rawas mengelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan laporan pansus-pansus dewan terhadap tiga rancangan peraturan daerah kabupaten Musi Rawas dan pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Musi Rawas, Rabu (27/09/2023) pukul 16.10 WIB hingga selesai bertempat di gedung paripurna DPRD kabupaten Musi Rawas.

Hadir anggota DPRD kabupaten Musi Rawas peserta rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas berjumlah 27 orang dari 40 orang anggota DPRD kabupaten Musi Rawas hal ini disampaikan Sekwan.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Azandri, didampingi wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Musi Rawas, sekretaris DPRD Mura, Ketua Badan pembentukan Perda dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Musi Rawas, Polres Musi Rawas, Polsek Jayaloka, Camat Se-kabupaten Musi Rawas, Staf ahli Bupati, para asisten dan OPD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas, dan pimpinan partai, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi kemasyarakatan LSM, dan Pers.

Sekretaris dewan DPRD Elba Roma kabupaten Musi Rawas menyampaikan laporan dalam rapat paripurna istimewa DPRD dalam rangka mendengarkan laporan pansus-pansus dewan, terhadap 3 Raperda sekaligus pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Kabupaten Mura.

Ketua DPRD Kabupaten Mura Azandri menyampaikan rapat paripurna DPRD hari ini, dalam rangka mendengarkan laporan hasil pembahasan pansus-pansus DPRD terhadap tiga raperda Kabupaten Mura.

Dan dilanjutkan dengan mengambil keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Mura, sebagaimana dimaklumi bahwa rapat paripurna dewan pada hari ini merupakan lanjutan dari pembahasan 3 raperda Kabupaten Mura.

“Sesuai dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD dalam pembahasan terhadap tiga raperda Kabupaten Mura, setelah melalui tingkat- tingkat pembicaraan sebagai berikut,”kata Ketua DPRD Musi Rawas.

Untuk pembicaraan tingkat pertama dilantunkannya diselenggarakan pada tanggal 5 November 2023,dalam rangka penyampaian dan penjelasan terhadap tiga raperda Kabupaten Mura.

”Selanjutnya rapat paripurna DPRD Kabupaten Mura dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap 3 Raperda Kabupaten Mura pada tanggal 6 September 2023,”terang Azandri.

Pimpinan rapat paripurna Azandri menjelaskan bahwa rapat paripurna DPRD Kabupaten Mura dalam rangka mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap tiga raperda Kabupaten Mura.

”Dengan pembicaraan tingkat 1 dilanjutkan dengan rapat rapat pansus dan hasil pembahasan pansus-pansus dewan tersebut akan dilaporkan dalam rapat paripurna dewan pada hari ini, yang merupakan pembicaraan tingkat kedua dalam pengambilan keputusan DPRD dan mendengar pendapat akhir Bupati Mura,”jelas Azandri.

Ia memaparkan berdasarkan catatan nama-nama dari masing-masing pansus dewan yang kami terima maka yang akan menyampaikan laporan pansus-pansus yakni, pansus 1 disampaikan saudari anggota dewan Hj Destrimiati.

”Selanjutnya dari pansus 2 dengan juru bicara anggota dewan saudari Vera, sedangkan untuk pansus 3 saudari Efriliani Narno,”papar Azandri.

Dalam sambutan bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menyampaikan, hari ini kami telah dapat bersama-sama menghadiri rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Musi Rawas dalam rangka mendengarkan terhadap hasil pembahasan 3 rancangan peraturan daerah kabupaten Musi Rawas.

“yaitu 1 raperda tentang pajak Daerah dan distribusi daerah, 2 tentang bangunan gedung, 3 raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2021 –  2041,”ucap Bupati.

Penyampaian laporan pembahasan pansus-pansus dewan melalui juru bicaranya masing-masing laporan hasil pembahasan pansus-pansus dewan yang telah disampaikan tadi adalah merupakan suatu kebijakan yang dilandasi dengan musyawarah dan mufakat yang lebih mendahulukan kepentingan bersama.

“Untuk itu kami setuju dan sependapat rancangan peraturan daerah kabupaten Musi Rawas,”tandasnya.

Dilanjutkannya, yang telah dibahas dan disetujui pada rapat paripurna ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Musi Rawas sesuai dengan saran dan pendapat dari laporan hasil pembahasan masing-masing pansus DPRD kabupaten Musi Rawas.

Dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

“Selanjutnya kami juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan anggota dan seluruh alat kelengkapan dewan yang telah bekerja keras sehingga tiga rancangan peraturan daerah kabupaten Musi Rawas yang telah disusun secara cermat dan melalui pembahasan bersama eksekutif dapat diselesaikan tepat waktunya,”tegasnya.

Masih menurt Bupati, tentunya hal itu merupakan suatu prestasi yang sangat signifikan bagi keberlangsungan pelaksanaan fungsi legislasi oleh DPRD kabupaten Musi Rawas.

“Yang perlu kita apresiasi, besar harapan kami prestasi ini menjadi stimulan dan pemicu semangat sehingga mampu meningkatkan kinerja dalam menyusun produk hukum daerah yang aspiratif dan berkualitas hasil pembahasan tiga rancangan peraturan daerah kabupaten Musi Rawas,”imbuh Bupati.

Semoga peraturan daerah yang ditetapkan nantinya dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat kabupaten Musi Rawas.

“Dan mudah-mudahan setiap usaha perjuangan serta pengabdian kita mendapat ridho dari Allah subhanahu wa ta’ala Amin ya robbal alamin,” ujar Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud. (Separi – ADV)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *