• Sab. Jul 27th, 2024

globalaktual.com

Situs Berita Teraktual

LSM WIB Jaga Silahturahmi, Tetap Satu Komando Ketua

Jakarta, globalaktual.com – Ketua Umum Siti Fatimah SH, Lembaga Swadaya Masyarakat Waktu Indonesia Bergerak (LSM WIB) Mengatakan, Satu tantangan yang harus di hadapi, satu perjuangan yang harus menenangkan, satu kesusahan yang harus diatasi, satu rahasia yang harus digali, satu tragedi yang harus di alami, satu kegembiraan yang harus disebarkan, satu cinta yang harus dinikmati, satu tugas yang harus dilaksanakan, satu romantik yang harus dirangkul, satu risiko yang harus diambil, tetap satu komando.

Satu anugerah yang harus di pergunakan, satu permainan yang harus menyenangkan, satu impian yang harus diwujudkan, satu perjalanan yang harus di tempuh, satu janji yang harus ditepati, satu keindahan yang harus dikagumi, satu kenyataan yang harus di jawab, satu kesempatan yang harus di pakai, satu persoalan yang harus dipecahkan, satu kesulitan yang harus dikalahkan, rahmat dan anugerah tuhanlah yang kita syukuri, silaturahmi tetap satu komando,Tegas Ketum Siti Fatimah SH

Achmad DPP Panglima LSM WIB antar wilayah menambahkan, tentang kebaikan dapat kamu jadikan sumber inspirasi dan motivasi untuk membuat perbedaan dan selalu berbuat baik kepada semua orang.

“Saat ingin berbuat baik, kita tidak boleh melihat siapa yang akan kita beri kebaikan. Hal tersebut dikarenakan semua orang pantas mendapatkan kebaikan dari siapapun,’ujarnya

Selamat pejuang LSM WIB perbuatan baik yang berupa pikiran pendapat ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan cinta kasih sayang hormat kepada lembaga dan rumahmu itu atau satu ikatan dan semua itu dilakukan dengan lklas.

“Tidak perlu nilai tapi mata mata komandan mu melihat itu apa lagi mata yang maha melihat.melangkah mengabdi itu bukti nyata kau adalah prajurit sejati WIB WIB  WIB merdeka,” Tambahnya.

Keanggotaan (Lembaga Swadaya Masyarakat Waktu Indonesia Bergerak) LSM WIB terdiri dari :

1. Pendiri LSM WIB; yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai pendiri (Lembaga Swadaya Masyarakat Waktu Indonesia Bergerak) LSM WIB.
2. Anggota Tetap; adalah orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi dan bersedia berjuang secara aktif demi tercapainya tujuan
(Lembaga Swadaya Masyarakat Waktu Indonesia Bergerak) LSM WIB.
3. Anggota Biasa; adalah orang-orang yang simpati terhadap perjuangan
(Lembaga Swadaya Masyarakat Waktu Indonesia Bergerak) LSM WIB serta menyatakan diri untuk menjadi anggota.
4. Anggota Luar Biasa; adalah orang-orang atau lembaga profesi yang karena mempunyai jasa yang luar biasa diminta sebagai anggota.
5. Anggota Kehormatan; adalah orang-orang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya dinyatakan/diminta sebagai anggota, Minggu (1/10/2023).

Kewajiban Anggota Setiap anggota berkewajiban :

1. Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
2. Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
3. Melaksanakan dan mentaati semua keputusan LSM WIB.
4. Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas.
5. Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan LSM WIB.
6. Menghadiri pertemuan dan rapat.

Setiap anggota berhak :

1. Memperoleh perlakuan yang sama dari
(Lembaga Swadaya Masyarakat Waktu Indonesia Bergerak) LSM WIB.
2. Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.
3. Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
4. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.
5. Setiap anggota memiliki hak konstitutif yang ditentukan dalam peraturan LSM WIB.

Anggota berhenti karena :

1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan
4. Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan LSM WIB.

Kader (Lembaga Swadaya Masyarakat Waktu Indonesia Bergerak) LSM WIB
adalah tenaga inti penggerak LSM WIB disetiap tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :

1. Mental ideologi
2. Prestasi
3. Kepemimpinan
4. Kemampuan berdiri sendiri
5. Kemampuan pengembangan diri
6. Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan
7. Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam peraturan LSM WIB.

“Mari kita saling berkordinasi dan bersinergi untuk kebaikan (Lembaga Swadaya Masyarakat Waktu Indonesia Bergerak) LSM WIB di masa mendatang,” tutupnya.

Hadir yang mendampingi Ketua Umum DPP Siti Fatimah SH, Dewan Pimpinan Pusat (Lembaga Swadaya Masyarakat Waktu Indonesia Bergerak) LSM WIB, dari DPP Pengawas Setya Gunawan, Sekretaris Umum Yohan Yudistira, Panglima Achmad, dan Humas Merry WM.

M.Fanio Mirza.   (Sumber LSM WIB)

By admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *