Hukum & Kriminal

Peredaran Miras Dijalan Raya Pekuncen No. 459 Kecamatan Wiradesa Masih Beredar Dengan Bebas

Pekalongan, globalaktual.com – Beberapa wilayah di Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah masih rawan dan banyak ditemukan peredaran minuman keras (Miras), yang bermodus dengan penjualan ruko sembako Di antaranya Dijalan Raya Pekuncen No. 459 Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Ipda Mugiya Leksana selaku pimpinan giat mengatakan, kami selaku dari tim mitra media Humas Polri mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya untuk menciptakan Kamtibmas agar tetap kondusif.

“Kita sambangi beberapa tempat penjualan miras Kususnyail di wilayah hukum Pekalongan Raya yang menjual minuman keras,”katanya, Senin, (16/10/2023).

Tujuan kami dari awak media mitra Humas Polres Pekoalong menyambangi penjual miras digelar dalam rangka upaya pencegahan peredaran miras yang kerap memicu kejahatan dan gangguan kamtibmas. Operasi dilakukan secara rutin di wilayah-wilayah yang terindikasi marak peredaran miras.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk. Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP.

UU No 40 tahun 1999 tentang Pers
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

UUHC (Undang-undang Hak Cipta)
Jika memotret seseorang tanpa izin, dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Apabila juga menyebarkan di media sosial tanpa izin, maka hukuman bertambah 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Bahkan masyarakat lingkungan setempat merasa terganggu dan kurang nyaman dengan adanya penjualan miras di wilayah tersebut.

“yang kami sayangkan penjual miras saat di konfirmasi tim awal media dia mungutararakn bahwa sudah di handel dengan oknum pengacara dan oknum polres,”pungkasnya.     (TIM)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *