Solihudin Menyikapi Defisit Anggaran Rp351 Miliar dan Rencana Pemkab Pangandaran Pinjam ke Bank
Pangandaran, globalaktual.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran mengalami defisit anggaran tahun 2023 sebesar Rp351 Miliar. Untuk mengatasinya, Pemkab Pangandaran berencana meminjam uang ke bank.
Rencana Pemkab Pangandaran melakukan pinjaman kepada bank mendapatkan penolakan dari anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran dari Partai PKS, Solihudin, S.IP.
Rencana Pemkab Pangandaan pinjam uang ke bank untuk mengatasi defisit anggaran sebesar Rp351 miliar ini menurut Solihudin, S.IP Pemda harus mendapatkan persetujuan dari anggota DPRD Pangandaran. Setelah itu pemda izin kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Menurutnya, izin tersebut harus ditempuh oleh Pemda Pangandaran, karena masa jabatan Bupati Jeje akan berakhir pada tahun 2024 dan batas pinjaman yang direkomendasikan BPK RI hanya Rp 65 Miliar.
“Untuk melakukan pinjaman tentu harus ada langkah-langkah yang harus ditempuh, salah satu syaratnya melakukan rapat paripurna bersama anggota DPRD Pangandaran. Kalau pinjaman jangka menengah dan jangka panjang memang harus persetujuan DPRD, tetapi bukan hanya DPRD tapi 3 Kementerian. Satu dari 3 saja gak setuju bisa batal,” katanya.
Kemudian, pihaknya juga meminta, agar penolakan ini jangan sampai ada yang melintir, memohon pemda agar melakukan pengetatan anggaran, khususnya dalam fiskal daerah dan tidak ingin masyarakat terbebani dan menanggung utang atas kebijakan pinjaman daerah.
Ia menambahkan, alasan para anggota fraksi melakukan penolakan itu karena berdasarkan PP No 56 Tahun 2018 pinjaman jangka panjang harus berdasarkan persetujuan DPRD dengan mekanisme kepala daerah mengajukan permohonan dibahas bersama DPRD dan kepala daerah.
“Walaupun dalam surat bupati dalam poin 1 huruf a bahwa persetujuan sudah termasuk pembahasan APBD. Tetapi sampai akan ditetapkan APBD tahun 2024 belum dilakukan pembahasan secara mendalam,” jelasnya.
Solihudin, S.IP menambahkan, pihaknya belum mendapatkan informasi besaran defisit yang sebenarnya. “Sehingga kami pun belum tahu berapa pinjaman yang harus diselesaikan,” ungkapnya.
Menurut dia, pihaknya meminta agar pemda memberikan kejelasan jumlah cicilan yang harus ditanggung APBD. “Apakah pada APBD berikutnya masih ada defisit diluar kewajiban membayar angsuran,” katanya.
“Kami menelaah portofolio hasil BPKP ada saran untuk menekan defisit agar pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran dengan menunda pekerjaan fisik,” katanya.
Namun, kata Solihudin, S.IP, setelah penetapan anggaran perubahan tahun 2023 hal itu tidak dilakukan.
“Demikian alasan kami, sebelum ada kejelasan tentang hal diatas, kami menolak paripurna,” ujarnya. (A. Haris – ADV)