Nasional

Dede Sutiswa Nata’atmaja: Tugas dan Fungsi Anggota DPRD Untuk Rakyat

Pangandaran, globalaktual.com – DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Calon Anggota Legislatif (Caleg ) pada pemilu tahun 2024 dari Partai Gerindra, Dede Sutiswa Nata’atmaja, dari daerah pemilihan (Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Parigi, Kecamatan Sidamulih, tercatat dalam DCT dengan no urut 1, Dede Sutiswa Nataatmaja mengungkapkan, sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai tugas dan wewenang atau fungsi membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah (Bupati).

“Juga membahas dan memberikan persetujuan Raperda mengenai APBD yang diajukan Bupati. Serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD,” kata Dede Sutiswa Nata’atmaja, Jumat (12/01/2024) di kediamannya.

Dede Sutiswa Nata’atmaja menambahkan, anggota DPRD dapat memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Kabupaten dalam rencana perjanjian nasional di daerah.

“Menolak dan memberikan persetujuan atas rencana kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, selanjutnya meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,”tambah Caleg dari Partai Gerindra, Dede Sutiswa Nata’atmaja.

Juga menurut Dede Sutiswa Nata’atmaja, menolak dan memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

“Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas serta wewenang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Dede Sutiswa Nata’atmaja.

Dijelaskanya, DPRD mempunyai hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat, anggota DPRD mempunyai hak mengajukan Raperda, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memimilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, hak protokoler, keuangan dan administratif serta mempunyai ruang kerja.

“Anggota DPRD harus mempunyai tiga poin penting di bidang kode etik saat menjalankan tugas, yakni Intelejensi, moralitas dan fashionable. Kode etik itu sebagai role of low dalam rangka menjaga marwah lembaga. Sehingga citra lembaga dari pandangan publik terjaga nama baiknya,” tegas Dede Sutiswa Nata’atmaja.

Lanjut Dede Sutiswa Nata’atmaja, kode etik para anggota DPRD meliputi mulai dari cara berpakaian, ketaatan terhadap aturan yang berlaku serta cara berpikir seorang wakil rakyat dalam menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat di forum rapat paripurna maupun rapat lainnya.

“Orang melihat dari penampilan anggota DPRD, sopan dan santun atau tidak?. Kemudian seorang anggota DPRD harus menghadiri rapat paripurna dan rapat-rapat lainnya serta mampu tidak seorang anggota DPRD dalam menterjemahkan kemauan rakyat dalam rapat,” pungkas Dede Sutiswa Nata’atmaja.    (Hrs)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *