Himpunan Buruh TKBM Pelabuhan Marunda Tuntut “Bubarkan Koperasi TKBM”
Jakarta Utara, globalaktual.com – Perhimpunan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat ( TKBM ) Pelabuhan Marunda yang gelar aksi demo di Jalan Marunda Pos 4 KBN Marunda , terlihat 500 pekerja TKBM turun ke jalan, dengan membawa spanduk bertulisan ” Bubarkan Koperasi TKBM ” , Jum’at ( 18/03/22).
Naufal Farhan Rivai Kordinator aksi demo Buruh TKBM mengatakan jika dirinya dan rekan – rekan buruh TKBM Pelabuhan Marunda memutuskan untuk turun ke jalan guna menyampaiakan aspirasi adanya penyimpangan dalam tata kelola administrasi dan praktek koperasi yang ada di Pelabuhan Marunda.
“Yang kami ketahui, bahwasannya koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan bersama , demi kepentingan bersama , Koperasi juga seharusnya melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dari , oleh , dan untuk anggota,” paparnya .
Namun, Lanjut ia, yang terlihat saat ini diduga Koperasi TKBM yang beroperasi di wilayah Pelabuhan Marunda terlihat tidak menjalankan sesuai dengan AD/ART Koperasi pada umumnya , Hal itu terlihat dengan perlakuan yang diterima oleh para pekerja bongkar muat di Pelabuhan Marunda , Dimana mereka belum mendapatkan upah sesuai dengan regulasi Keputusan Menteri Perhubungan No.35 / 2007 Tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal Pelabuhan.
“Namun faktanya , upah yang mereka dapatkan sangat jauh dari apa yang sudah di atur dalam regulasi, ditambah banyak nya ” Pungli ” , dan juga usaha – usaha milik pribadi yang tidak memiliki izin dari otoritas pelabuhan Marunda,” beber Naufal.
Selain itu, Menurutnya , Diduga kegiatan Koperasi tersebut berlangsung sejak puluhan tahun lalu , dan tidak pernah di tindak tegas oleh pejabat otoritas pelabuahn setempat , Maka dari itu kami atas nama Perhimpunan Buruh TKBM Pelabuhan Marunda menuntut otoritas pejabat pelabuhan Marunda agar dapat memberikan sanksi tegas dan mengabulkan permintaan kami
“Adapun tiga poin tuntutan kami ialah , Pertama , Bubarkan Koperasi TKBM yang ilegal dan bermuatan ” Pungli ” , Kedua , Usut tuntas praktek mafia yang terjadi di Pelabuhan Marunda yang terjadi selama puluhan tahun, Ketiga , Stop ” Monopoli ” usaha yang dilakukan oleh saudara Sulkarnaen,” tegasnya.
Lanjutnya, jika dalam waktu 3 x 24 jam tuntutan kami tidak di tindaklanjuti , Maka kami akan membawa permasalahan ini ke Kementerian Perhubungan , Kementrian Ketenagakerjaan , Dirjen Pajak dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) .
Sementara itu, Kuasa Hukum aksi demo, Hefi Irawan SH menegaskan, bila aksi kami tidak dipenuhi oleh Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP ) Marunda , kami akan meneruskan keranah Hukum ( litigasi ) Baik perdata maupun pidana.
“Dari aksi yang dilakukan ini , kami berharap ada gerak cepat dari KSOP Marunda , mengingat jika hal tersebut terjadi bertahun – tahun dan seolah dibiarkan itu menjadi pertanyaan besar , berarti ada peran yang tidak berfungsi dan ada petugas yang tutup mata akan persoalan di Pelabuhan Marunda khususnya, ini harus diulas dan diusut tuntas,” pungkasnya geram.
Pewarta : (*)