Hutang Pemda Pangandaran Muncul Dalam LHP BPKRI

Pangandaran, globalaktual.com – Dengan mencermati dari LHP BPKRI dari tahun 2018 sampai tahun 2023, banyak kelebihan bayar dari setiap program kegiatan dan ada hutang Banprov yang belum dikembalikan, juga hutang ke pihak ketiga di tahun 2023 dengan alasan belum ada pengajuan penagihan, juga masih banyak pertanggung jawaban diluar itu yamg belum tersampaikan, hingga menjadi catatan hutang Pemda Pangandaran.

Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Pangandaran Afudin, sembari menambahkan, semua ini menjadi sebuah pertanyaan besar dalam pengelolaan anggaran dan perencanaannya.

“Ketika kita bicara RPJMD yang diajukan dalam setiap tahunnya, seharusnya sudah diperhitungkan dengan kemampuan anggaran yang diajukan, juga memperhitungkan PAD atau APBD,”katanya, Minggu (16/07/2023).

Adapun perubahan atau rekclas menurut Afudin, juga tambahan program tidak perlu memaksakan. Adapun harus ada dengan  mengajukan pinjaman anggaran tambahan ke pihak perbankan bisa terukur kemampuan dalam pertanggungjawaban pengembaliannya.

“Jangan semudah itu menjawab gampang seperti bupati ketika di wawancara oleh media sehabis paripurna, bahkan menjawab hutang tiap tahunnya lunas, tapi BPKRI sendiri di LHP nya berbunyi GALI LOBANG TUTUP LOBANG. Yang artinya saya analisa hutang tidak pernah lunas secara berkurangnya nilai, tapi hanya lunas berpindah waktu (lintas tahun) dan yg ada justru bertambah nilainya,”ujarnya.

Menurutnya, ketika berbicara pihak ketiga belum mengajukan penagihan ini bertolak belakang dengan hasil kami ketika konfirmasi ke pihak PUPR, semua SPM sudah selesai dan sudah diserahkan ke BKAD, tinggal pihak BKAD melunasinya.

“Yang kami terima penjelasan dari pihak PUPR dikatakan, SPM itu adalah sebuah dokumen yang berbentuk surat untuk penagihan melunasi hasil pekerjaan pihak ketiga, dan secara logika tidak mungkin pihak ke tiga akan memperlambat waktu penagihan ketika pekerjaan sudah selesai dan sudah di PHO,”terang Afudin.

Ditambahkannya, yang jadi pertanyaan adalah ada gak uangnya untuk membayar melunasi pihak ke tiga hingga menjadi hutang.

“Dengan semua itu apa yang saat ini menjadi pertanggung jawaban Pemda Pangandaran tentang hutang, menurut saya, ini disebabkan perencanaan yang tidak matang dan memaksakan hingga tak punya target prioritas dalam RPJMD nya,”jelas Afudin.

Ini baru, menurut Afudin, sementara kita mengacu pada LHP BPKRI, belum melihat fakta dari P2APBD nya, karena ada hutang yang belum masuk atau di tuahkan di P2APD.

“Karena P2APBD yang akan menjadi fakta reall tentang pertanggung jawaban keuangan atau program pemda.saya sangat setuju dengan penolakan dari fraksi PKB tentang P2APBD yang akan di sahkan dan Raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan anggaran,”tuturnya.

Apudin menegaskan, ini perlu kecermatan dan ke hati hatian demi kelangsungan Pangandaran lebih baik kedepan. Karena harus jelas dalam pertanggungjawaban yang menjadi beban hutang, kapan target pengembalian dan seperti apa teknisnya.

“Harus ada solusi yg pasti jangan sampai menimbulkan kembali masalah baru kedepanya,” tutupnya.   (Ars)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *