Parlemen

DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Terhadap Raperda P2APBD Menjadi Perda

Pangandaran, globalaktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran gelar rapat paripurna Penetapan Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (13/07/2023).

Turut hadir Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Para Kepala Dinas dan Staf Ahli dilingkup Pemerintahan Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, H.M.M mengatakan, bahwa penetapan P2APBD merupakan rangkai akhir dari kegiatan anggaran tahun 2022.

“Dimulai dari KUA – PPAS, RAPBD, APBD, LKPJ, LHP BPK RI, dan diakhiri oleh penetapan Perda P2APBD yang ditetapkan saat ini,” Kata Asep Kepada Sejumlah Wartawan.

Lanjutnya menurut Asep, bahwa semua rangkaian tersebut tentu ada sebuah catatan, dimulai dari LHP BPK RI yang sebelumnya 5 kali berturut-turut Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ditahun 2022 dapat Raihan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Artinya Pemerintah Daerah dalam menyajikan laporan keuangan daerah masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan artinya normatif, tetapi masih ditemukan banyak catatan temuan LHP BPK RI yang tentu harus dibahas bersama, bagaimana langkah-langkah strategis selanjutnya, dan minimal kita kedepan bisa mempertahankan WDP tau hebatnya WTP kembali”, papar Asep.

Selain mendorong agar Pemda lebih serius lagi bukan hanya soal keuangan saja didalamnya ada Aset Daerah, KIB Pertanahan, KIB Peralatan Barang Mesin yang tentu harus dirapihkan kembali.

“Sebagai salah satu contoh penilaian BPK RI terkait aset dan kegiatan pembangunan infrastruktur yang disebut Kartu Inventaris Barang (KIB) Pertanahan dalam menginventarisir lahan-lahan yang akan dibangun jalan,” tutur Asep.

Sebetulnya pihak DPRD Kabupaten Pangandaran sudah menyampaikan kepada Pemerintah Daerah agar membuat rencana induk jalan, induk saluran air, sehingga nanti dikegiatan – kegiatan berikutnya akan mengacu kepada rencana tersebut, sehingga BPK RI mempertanyakan hal itu.

Selanjutnya terkait Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak ketiga, ada kewajiban pemerintah yang harus dilakukan, salah satunya Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) yang programnya harus pada peningkatan jasa pariwisata melalui peningkatan Sumber Daya Manusia, dan BPK RI melihat Pemda belum optimal melaksanakan program tersebut.

“Pemda harus segera menyelesaikan dan membuat road map terkait penyehatan APBD, agar langkah-langkah dan strategi harus terselesaikan di 2024 mendatang dengan skema di perubahan TA 2023 dan anggaran murni 2024,” pungkas Asep.    (Haris – ADV)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *