Sidang Praperadilan Kantor Hukum BAP Melawan Dirkrimum Polda Jateng
Pekalongan, globalaktual.com – Sidang praperadilan atas permohonan tersangka Eddy Susanto melalui Kantor Hukum BAP dan Rekan, Jl. Mayjen Sutoyo no.88 Kelurahan Gumawang Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan, melawan Dirkrimum Polda Jateng dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di tunda yang semestinya di gelar hari ini, Selasa 27 Februari 2024 sesuai dengan Akta Panggilan Sidang Nomor : 02 / Pid.Pra / 2024 / PN.Smg di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Semarang, Jl. Siliwangi no.512 Kota Semarang, Jawa Tengah. (28/02/2024).
Hari pertama sidang praperadilan di PN Semarang dipimpin Hakim Widarti S.H.,M.H., bersama Panitera Pengganti Sri Yanto S.E., S.H., M.M., sedangkan dari Kuasa Hukum Eddy Susanto di dampingi langsung Bayu Agung Pribadi S.K.M., S.H., MH., selaku pimpinan dari Kantor Hukum BAP beserta Rekan pada agenda sidang praperadilan ini untuk mencari kepastian hukum dan keputusan atas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan seperti yang dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Jawa Tengah Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Batalnya sidang praperadilan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus melalui Hakim pimpinan sidang secara terbuka dan dilanjutkan ke panitera pengganti pada waktu sidang akan di mulai, sementara dari pihak pemohon Bayu dan Rekan beserta keluarga tersangka sudah menunggu sejak pukul 09.15 WIB, di ruang Sidang PROF. R.SOEBEKTI S.H.,M.H., hingga pukul 14.35 WIB.
“Karena dari pihak termohon hingga saat ini belum bisa hadir maka sidang akan di tunda Minggu depan pada tanggal 05 Maret 2024,” Kata Sri Yanto menegaskan apa yang disampaikan Hakim pimpinan sidang pada pukul 15.10 WIB.
Selaku Kuasa Hukum Bayu Agung Pribadi menyampaikan bahwa permohonan untuk praperadilan ini semata mata untuk dapat menjadi sebuah keterbukaan informasi terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum dapat di sampaikan secara terbuka dan sesuai dengan realita yang ada .
“Kami selaku Penasihat hukum dari tersangka menduga adanya proses penyidikan yang kurang, Kami juga meyakini setelah melakukan gelar perkara khusus di Polda Jateng, bahwa perkara tersebut perkara perdata, maka dari itu kami selaku penasihat hukum melalui pengadilan negeri Semarang memohon untuk memeriksa perkara tersebut, dalam sebuah kata bijak lebih baik membebaskan 1000 (seribu) orang yang bersalah, daripada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah,” pungkasnya. (Tim)