Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Pangandaran
Pangandaran, globalaktial.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran resmi menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dalam Rapat Pleno Terbuka di salah satu hotel di Pantai Barat Pangandaran, Kamis (02/05/2024).
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengungkapkan sebagaimana PKPU Nomor 14 Tahun 2019, bahwa penetapan perolehan kursi dan calon terpilih paling lama 5 (lima) hari setelah diterbitkannya surat KPU R I yang menjelaskan bahwa KPU R I telah menerima surat Panitera Mahkamah Konstitusi mengenai daftar daerah yang terdapat dalam Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu.
Rapat pleno yang dihadiri diantaranya oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran yang diwakili, Kapolres Pangandaran yang diwakili, Kodim Pangandaran yang diwakili, Bupati Pangandaran yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pangandaran, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Partai Politik Peserta Pemilu berlangsung lancar dan kondusif.
Dalam rapat pleno tersebut juga diserahkan Berita Acara Pleno serta Keputusan Ketua KPU Kabupaten Pangandaran terkait Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Pemilu 2024 yang diantaranya kepada Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Pangandaran. (Browibowo)