• Sab. Jul 27th, 2024

globalaktual.com

Situs Berita Teraktual

Disinyalir PT PMM Penambangan Galian C Keluar Dari Titik Koordinat

Byadmin

Nov 12, 2021

Pangandaran, globalaktual.com – PT PMM sebuah Perusahaan Penambang yang ada di Dusun Rancamaya, Desa Cibuluh, Kecamatan Kalipucang kabupaten Pangandaran disinyalir telah melakukan penambangan cabluk sudah melebihi titik koordinat atau sudah melewati batas atau keluar dari titik luar koordinat izin pertambangan yang diberikan.

Jika aktifitas penambangan dilakukan diluar titik koordinat yang ditentukan, itu bisa dikatakan ilegal, meski perusahaan sudah mengantongi ijin.

Berada di titik luar koordinat itu jatuhnya ilegal, melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral.

Dari pantauan tim globalaktual.com dilokasi menemukan aktivitas penambangan ini berada di luar koordinat izin yang dimiliki pemilik usaha pertambangan itu.

Seperti yang tertera di peta IUP Operasi Produksi PT PMM yang terpampang di plang depan lokasi galian tercantum luas lahan 7 Ha.

Salah seorang warga Kampung Babakan, Desa Cibuluh, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Rahman mengatakan, bahwa ini sudah lewat batas titik koordinat.

“Batasnya sampai sawah, dan ini sudah melewati batas titik koordinat sampai 300 bata (4.200 meter),”ujarnya, Sabtu (12/11/2021).

Meski lokasinya menurut Rahman masih berada di atas lahan pribadi si pemilik, tetap saja melanggar aturan. Sebab, izin yang diberikan tidak sampai ke titik tersebut.

“Kami menemukan aktivitas penambangan ini berada di luar koordinat izin yang dimiliki pemilik usaha pertambangan itu. Meski lokasinya masih berada di atas lahan pribadi si pemilik, tetap saja melanggar aturan. Sebab, izin yang diberikan tidak sampai ke titik tersebut,” kata Rahman.

Rahman menambahkan, bahwa dirinya tahu persis batas titik koordinatnya, karena pada saat awal pengukuran lahan ikut serta mengukur.

Oleh karena itu, Rahman meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas pelaku kegiatan pertambangan ilegal yang tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Pemerintah harus tegas mengawasi dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha pertambangan yang tidak melaksanakan kaidah-kaidah dalam operasi penambangannya,” pungkasnya. (Hrs)

By admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *