• Sab. Jul 27th, 2024

globalaktual.com

Situs Berita Teraktual

Bapenda Pangandaran Lakukan Langkah Langkah Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah Hotel Dan Restoran

Pangandaran, globalaktual.com – Mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran di tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggenjot penerimaan pajak daerah diantaranya melalui pajak hotel dan restoran.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Bidang Pajak Lainnya di Bapenda Pangandaran Asep Rusli mengatakan, dalam upaya terkait realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran di ruang kerjanya, Selasa (12/06/2023).

Asep menyebutkan, terkait peningkatan realisasi penerimaan pajak daerah dari objek pajak restoran pihaknya telah melakukan Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah Hotel dan Restoran.

“Penyempurnaan Regulasi Tentang Pajak Daerah diantaranya menggali Potensi Pajak Daerah diantaranya Pendataan Objek Pajak baru dengan melakukan Sosialisasi Perda dan Perbup tentang Pajak Daerah khususnya Pajak Hotel dan Restoran,”katanya.

Asep menambahkan, melakukan monitoring ketat ke setiap objek pajak khususnya Objek Pajak Hotel dan Restoran secara konsisten dengan Pemasangan Alat Transaksi Online untuk Objek Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan yang terkoneksi dengan dashboard yang ada di Bapenda dan semua transaksi para wajib pajak dapat terpantau sehingga omzet dan estimasi pajaknya dapat terkontrol.

“Melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak atas kepatuhan dalam membayar Pajak Daerah,”ujarnya.

Ditambahkannya, menegakan sanksi-sanksi berupa surat teguran, peringatan, pemasangan stiker dan spanduk peringatan sampai kepada penutupan objek pajak bagi wajib pajak yang melanggar peraturan tentang Pajak Daerah dengan peningkatkan Kualitas Pelayanan melalui Inovasi Teknologi, melalui : Melakukan pendaftaran dan pelaporan wajib pajak secara online;
Melakukan pembayaran pajak secara online dengan layanan Nomor Bayar, Virtual Acount (VA) dan QRIS;

“Membuka layanan pembayaran secara online melalui Aplikasi Bjb Digi, DANA, OVO, Mobile Banking, ALFAMART, INDOMART, TOKOPEDIA, dan lain lain,”terang Asep.

Asep menyampaikan atas nama Pemda kabupaten Pangandaran mengimbau kepada warga Pangandaran khususnya selaku wajib pajak hotel dan restoran untuk taat pajak.

“Jika pajak usahanya sudah terkumpul silahkan setorkan ke kas daerah. Karena dengan cepat kita menyetorkan pajak ke kas daerah, maka cepat pula uang pajak tersebut dipergunakan dalam pembangunan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Pangandaran tentunya,” harapnya. (Haris)

By admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *