Tren

Terbang Sekitar 5 menit, Drone ETLE Rekam Sejumlah Pelanggaran

Semarang, globalaktual.com – Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas saat ini telah menggunakan metode ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), begitu juga yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng beserta jajarannya.

Kali ini Satuan Lalu Lintas Polres Semarang bersama Dit Lantas Polda Jateng, Selasa (12/09/2023), melakukan uji coba penindakan ETLE menggunakan pesawat tanpa awak (Drone).

Mengambil lokasi simpang Traffic Light Pegadaian Ungaran Tepatnya Jl. Diponegoro, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit SiGar Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Jateng AKP Agista Ryan Mulyanto STK. SIK. MT., didampingi AKP Tri Afandi SH. MH., melakukan uji terbang guna merekam pelanggaran lalu lintas di ruas jalan raya Semarang- Bawen tersebut.

“Dalam waktu kurang lebih 5 Menit, kami berhasil merekam 15 pelanggaran kasat mata berbagai jenis. Diantaranya pelanggaran roda 4 meliputi sabuk pengaman dan kelebihan muatan, serta pengendara kendaraan roda 2 yang tanpa menggunakan helm atau kelengkapan kemdaraannya.” ungkap AKP Ryan.

Tampak hadir pula dalam kegiatan jajaran Kanit Sat Lantas zpolres Semarang, diantaranya Kaur Bin Ops Iptu Zaenudin SH. MH., Kanit Gakkum Iptu Sutaryo SH. MH., Kanit Turjawali Ipda Bowo SH., dan Kaurmin Ipda Handriyani SH. MH.

Disampaikan kembali oleh AKP Ryan, bahwa keunggulan ETLE Drone ini dapat merekam pelanggaran yang tidak tertangkap oleh ETLE Statis dan Mobile Hand Held. Serta mampu terbang di ketinggian 20 Meter, dengan jangkauan 3 Km dan berputar 360°.

“Adapun salah satu tujuan adanya uji coba Drone ETLE ini sebagai langkah antisipasi terhadap pelanggaran Lalu Lintas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan Lalu Lintas yang secara otomatis menekan Fatalitas kecelakaan.” tambahnya.

Pihaknya menyampaikan mekanisme bagi pelanggar yang terekam camera Drone, akan dilakukan validasi secara sistem oleh Back Office, serta menghimbau kepada pelanggar yang menerima surat tilang, untuk segera mengurus denda tilang tersebut.

“Apabila tidak diurus tilang tersebut maka status kendaraan akan terblokir secara otomatis, dan sanksi tilang bisa diakumulasi apabila melakukan pelanggaran kembali.” tegasnya.

Dit lantas akan terus melakukan sosialisasi ETLE Drone ini ke Polres jajaran Polda Jateng, dan selanjutnya akan berkerjasama dengan Assosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI). Hal ini dikandung maksud agar personil Lalu Lintas bisa mahir serta profesional dalam pengoperasian ETLE Drone.
Jk_Zed.   (Browibowo)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *