Polisi Ungkap Sindikat Pengedar Makanan Kadaluarsa

BATANG, globalaktual.com – Jajaran kepolisian Polres Batang, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap sindikat pengedar makanan dan minuman kadaluarsa.

3 orang yang sudah mendapat keuntungan dari bisnis tersebut, sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya yakni AS/TS dan S warga Banyumas yang diamankan disebuah gudang di Kecamatan Tersono kabupaten Batang.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Fajar mengungkapkan, modus para pelaku membeli makanan dan minuman kadaluarsa yang sudah tidak layak jual dari depo atau pabrik dengan harga kiloan. Oleh mereka, tanggal kadaluarsa kemudian dihapus dan diganti dengan penaggalan baru dengan menggunakan alat khusus.

“Setelah itu, para pelaku menjualnya kembali dengan harga normal. Dari aksinya tersebut, para pelaku bisa meraup keuntungan ratusan juta setiap bulannya,”kata Kapolres,Rabu (13/09/2023).

Akibat perbuatan para pelaku tersebut, dipastikan bisa menyebabkan kerugian bagi konsumen yang akan mengalami sakit ataupun keracunan jika mengkonsumsi makanan kadaluarsa.

“Para tersangka di jerat dengan pasal berlapis tentang undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”pungkas AKBP Saufi Salamun. (h3n)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *