Kesehatan

Asuransi AIA Bersama Admedika Menolak Hasil Diagnosis RS Medistra

Jakarta, globalaktual.com – Dengan memiliki asuransi kesehatan, seharusnya biaya medis yang mencakup biaya kamar, dokter, tindakan lain seperti MRI hingga alat-alat kesehatan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian di buku polis.

Pada tanggal 15 september 2023, saya merasakan sakit yang luar biasa disekitar belakang kepala, dan sakit ditangan kanan dan kiri dimulai dari bahu hingga ujung kelima jari saya, karena rasa sakit tersebut saya masuk ke IGD dan langsung ditangani serta diberikan infus untuk menahan rasa sakit yang saya alami.

“Hari Pertama dan Kedua saya ditangani dengan baik oleh dokter yang ada di Rs medistra,saya disuruh melakukan Ct scant dan torax untuk menditeksi penyakit apa yang saya derita,” ujar Ketum WIB Yang berinisial SF.

“Karena saya tetap merasakan sakit yang luar biasa maka pihak rumah sakit menyarankan untuk melakukan MRI,disinilah mulai timbul permasalahan,

Pihak RS menyuruh melakukan MRI dengan Pembiayaan secara Pribadi, di awal masuk IGD saya menggunakan Asuransi bernama AIA yang outshorcingnya adalah Admedika, dimana admedika menolak untuk melakukan MRI yg dicover oleh AIA, sesungguhnya bukan di cover oleh Pribadi.

“Pertanyaan saya untuk apa melakukan pembayaran asuransi setiap bulannya untuk jaminan kesehatan, sementara saat saya sakit kartu asuransi tersebut tidak berlaku, dan pihak admedika memaksa pasien untuk melakukan pembayaran secara pribadi,”katanya.

Setelah itu admadika baru melakukan penolakan di tanggal 17 September 2023 dengan alasan hasil MRI penyakit kritis, hasil visit diagnosa Dr ahli saraf yang bernama Prof Dr manfaluthi hakim RS Medistra bahwa SF tidak mengidap penyakit kritis yang berjenis HNP, dan hal tersebut merugikan pasien dengan menyatakan dalam kondisi sakit tetapi bukan mengidap panyakit kritis, untuk itu pasien merasa hak nya dirugikan, maka pasien meminta penjelasan dan pertanggung jawaban secara resmi tentang tidak di cover nya asuransi tersebut oleh AIA dan dalam hal ini penanggung jawabnya adalah admedika,” lanjut SF

Asuransi AIA bersama Admedika menyimpulkan sendiri hasil diagnosa  dan mengesampingkan diagnosa yang dimiliki oleh  profesor DR Rs ternama di Indonesia,hingga terjadi malpraktek terhadap hasil diagnosa Prov Dr ahli saraf Rs Medistra, Minggu (17/09/2023).

Malpraktek ini terjadi dari  hasil kesimpulan sendiri oleh admedika yang menyatakan HNP (herniasi nukleus pulposus) sudah menyalahi prosedur kode etik kedokteran, dan tidak manusiawi serta merugikan Ketum WIB yang berinisial SF secara moril dan materil,asuransi AIA menggunakan hasil diagnosis sendiri dari admedika untuk keputusan klaim asuransi,berbanding terbalik dari hasil RS Medistra Gatot Subroto yang menyatakan bukan HNP.

untuk sebuah asuransi yang  tidak memenuhi SOP  tersebut,apakah ada tindakan lebih lanjut dari OJK terhadap AIA sebagai badan pengawas asuransi,hasil keputusan admedika dari dokter umum lebih berperan penting dari hasil diagnosis DR prof RS Medistra,perlu di pertanyakan juga apakah OJK sudah menjalankan fungsinya sebagai badan pengawas asuransi.

UU asuransi nomor 40 tahun 2014 menjelaskan bahwa industri perasuransian yang sehat,dapat di andalkan,amanah,dan kompetitif akan meningkatkan perlindungan bagi pemegang polis, tertanggung atau peserta,dan berperan mendorong pembangunan nasional.

M.F.Mirza
Sumber DPP LSM WIB/ Merry WM

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *