Nusantara

Pemberlakuan PSPB pra Adaptasi Kebiasaan baru Wilayah Kota Depok

Depok, globalaktual.com – Komunitas Peduli Situ Gadog (KPSG), Rencana aksi bebersih Cagar budaya sumber mata air situ Gadog yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2021.

Di karenakan kondisi Wilayah Kota Depok di katagorikan Zona Merah di masa pandemi covid 19 dan di sertakan surat Keputusan dari Bapak Walikota Depok dengan No:443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 mengenai tentang” Pemberlakuan PSPB pra Adaptasi Kebiasaan baru untuk Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian covid 19 di wilayah Kota Depok, Pembatasan Kegiatan masyarakat pada perpanjangan ke tujuh.

Dengan Kesepakatan bersama maka Panitia Pelaksana dari Kegiatan Bebersih Cagar Budaya Sumber Mata Air Situ Gadog berencana mengundurkan waktu pelaksanaan kegiatan tersebut.

Adapun kegiatan aksi bebersih akan di jadwalkan kembali pada tanggal 5 Juli 2021.

Dari Panitia Pelaksana akan menunggu Perkembangan dan situasi di Lapangan serta Kesiapan dari Bapak Walikota Depok agar dapat meluangkan waktu dan Panitia Pelaksana mengharapkn Kehadiran dalam acara tersebut.

Acara bebersih Cagar Budaya Sumber Mata Air Situ Gadog yang mengacu pada Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2010.

Organisasi Akar Rumput yang mendukung penuh terwujudnya Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Mengacu pada Pasal 33 yang mengenai:
Bupati/Walikota menetapkan status Cagar budaya paling lama 30 hari setelah di keluarkan surat Rekomendasi di Terima dari tim Ahli Cagar Budaya, yang menyatakan benda, bangunan dan struktur, lokasi dan atau satuan ruang Geografis yang didaftarkan layak sebagai Cagar Budaya. (Sumber Mata Air Situ Gadog)

Setelah tercatat dalam registrasi Nasional antara lain;
Cagar budaya Pemilik Cagar budaya berhak mendapatkan jaminan hukum yang berupa:
a. Surat Keterangan status Cagar budaya
b. Surat Keterangan Kepemilikan berdasarkan bukti yang sah. 

Merujuk pada pasal 57 yang berbunyi;

Setiap orang berhak melakukan penyelamatan Cagar Budaya yang di miliki atau yang dikuasainya dalam keadaan darurat atau yang memakai untuk di lakukan tindakan penyelamatan, sumber mata air situ Gadog.

Komunitas Peduli Situ Gadog dan Elemen pendukung Pelestarian Lingkungan Hidup meminta kepada Bapak Dr. K. H
Mohammad Idris Abdul Shomad L. c. M.A sebagai Walikota Depok untuk segera melakukan Rekonstruksi, Konsolidasi, Rehabilitasi dan Restorasi Cagar Budaya Sumber Mata Air Situ Gadog.
(M.Fanio)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *