Nasional

Kades Cikalong Undang Warga dan Kuasa Hukum Hidayat Faber

Pangandaran, globalaktual.com – Kepala Desa Cikalong, kecamatan Sidamulih,  kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Ruspendi mengundang warga dan Kuasa Hukum ahli waris Hidayat Faber untuk duduk bersama dan diskusi, Senin (20/11/2023) sekira pujul 10:00WIB di aula desa Cikalong.

Hal itu dilakukan Kepala Desa Cikalong atas permintaan warga desa Cikalong yang ingin bertemu dengan kuasa hukum Hidayat Faber, terkait kejelasan tanah di desa Cikalong milik ahli waris Hidayat Faber dengan Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 07/Pdt.P/2002/PN.Cj tertanggal 10 April 2002.

Dikatakan Ruspendi, pertemuan ini sebenarnya permintaan warga desa Cikalong petani penggarap dan juga inisiatif dari kuasa Hukum ahli waris Hidayat Faber adapun kepala desa sebagai fasilitasi.

“Apa yang menjadi kehendak dua kepentingan ini diawali dengan baik dan diakhiri dengan baik, difasilitasi oleh Kepala Desa,”kata Ruspendi.

Dalam pertemuan ini di hadiri Kepala Desa Cikalong, Babinsa, Tim Kuasa Hukum Ahli waris Hidayat Faber, Ketua DPC Manggala Garuda Putih Pangandaran, Masyarakat petani penggarap.

Kuasa Hukum Ahliwaris Hidayat Faber, Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H menyampaikan niat baik kami mengajak masyarakat petani Pengarap untuk bekerjasama dan kami sudah melakukan pertemuan sebelumnya dengan masyarakat Desa Cikalong.

“Pada pokoknya, kondisi masyarakat yang diduga mengalami tidak pantas dan ada dugaan kriminalisasi yang mereka alami dan pada dasarnya apa yang mereka lakukan itu notabene berada di tanah perorangan,”kata Ucok.

Ditambahkannya, kami hadir bersama petani penggarap untuk bekerja sama saling merawat kawasan ini, apabila petani penggarap ada yang memerlukan lahan ini dan apabila ada manfaat yang harus kita ambil di lahan ini, mari kita bekerjasama dan berbagi.

“Ini untuk manfaat warga desa dan petani, karena di sini ada alas hak lahan kurang lebih seluas 83 hektar, kita akan berbagi dengan profesional apa saja yang dibagi, lahan atau hasil pohon atau apapun yang ada di lahan tersebut,”jelas Ucok.

Komitmen dari ahli waris Hidayat Faber untuk sama-sama meningkatkan ekonomi masyarakat, salah satu cara untuk memanfaatkan lahan apapun yang berdiri di lahan tersebut.

“Kami bekerja sama dengan masyarakat desa dan unsur petani penggarap dan ahli waris Hidayat Faber untuk memanfaatkan lahan dan merawat, mengambil hasil dari lahan tersebut,” pungkasnya.

Sementara, perwakilan petani penggarap desa Cikalong, Sardi di dampingi Yanto mengatakan, masyarakat desa Cikalong sangat berterima kasih apa yang sudah dijelaskan tim kuasa hukum ahli waris Hidayat Faber sangat jelas dan berpihak untuk masyarakat.

“Mendengar penjelasan tadi, kami sebagai masyarakat sangat mendukung dengan apa yang dikatakan tim pengacara kuasa hukum ahli waris Hidayat Faber yang sangat ingin memperjuangkan hak masyarakat dan membela masyarakat untuk kepentingan masyarakat,”katanya.

Ditambahkannya, sekarang kami tidak ragu lagi dan tidak berangan-angan kembali seperti belakangan.

“Banyak isu yang beredar di luar tentang lahan di Cikalong yang menjadi gunjingan di kalangan masyarakat Pangandaran, Kini ada titik terang yang Jelas,” ungkapnya, seraya diamini Yanto.  (A.  Haris)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *