Oknum Anggota DPRD Direhabilitasi Karena Pecandu Narkoba
Pekalongan, globalaktual.com – JZ (53) Oknum anggota DPRD Kota Pekalongan dan pensiunan PNS UBS (63) dikirim ke balai besar rehabilitasi BNN di Kabupaten Bogor. Keduanya akan menjalani rehabilitasi sembari menjalani proses hukum.
“Rehabilitasi merupakan hak dari para tersangka. Meski begitu, proses hukum masih tetap berjalan,” kata Kepala BNN Kabupaten Batang, Krishna Anggara saat ditemui awak media di kantornya, Sabtu (11/2).
Meski menjalani rehabilitasi, status dua tersangka itu masih dalam masa penahanan. Pihaknya juga baru saja mengajukan penambahan masa perpanjangan selama 40 hari.
Krishna mengatakan hal itu tergantung dari tim medis di sana. Rata-rata rehabilitasi pecandu narkoba antara enam bulan hingga 12 bulan.
“Ada hikmah di balik kejadian ini, kalau keduanya tidak tertangkap mungkin belum berhenti. Keduanya juga mengakui kesalahannya.
keduanya memang kategori pecandu. Hal itu tampak saat ditangkap. Keduanya mengalami gejala pemakai yang berhenti mendadak.
“Ciri-cirinya yaitu tangan tremor, hingga gelisah,” jelas Krishna. (H3n)